Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 96/PMK.07/2011 · PMK No. 96/PMK.07/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2011Tanggal Penetapan:27 Juni 2011
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Juni 2011
Tanggal Penetapan27 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 terkait alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini dilakukan berdasarkan data alokasi yang ditetapkan oleh beberapa gubernur provinsi penghasil cukai hasil tembakau. Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp1.201.357.960.000,00, yang merupakan 2% dari penerimaan cukai hasil tembakau. Dana ini dialokasikan sementara untuk provinsi, kabupaten, dan kota dengan pembagian 30% untuk provinsi, 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya. Pembagian alokasi ini diatur oleh gubernur masing-masing daerah.

(-)

(-)