Keputusan Presiden No. 255 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengangkat pembantu-pembantu Menteri pada Departemen Urusan Jalan Raya Sumatera. Latar belakang kebijakan ini adalah pembentukan Departemen Urusan Jalan Raya Sumatera sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 141 Tahun 1965. Keputusan ini menetapkan Brig. Jend. H.A. Thalib sebagai Pembantu Menteri dalam bidang Operasi, Ir. R.M. Rachmat Wiradisuria sebagai Pembantu Menteri dalam bidang Teknik, dan Drs. Lego Nirwhono sebagai Pembantu Menteri dalam bidang Sosial-Ekonomi. Pengangkatan ini dilakukan dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, maka akan diatur kembali sebagaimana mestinya.