Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Juga dikenal sebagai: PMK 57/PMK.03/2010 · PMK No. 57/PMK.03/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:9 Maret 2010
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan09 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keseimbangan hak serta kewajiban bagi Wajib Pajak terkait piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ketentuan substansial yang diatur meliputi definisi piutang yang tidak dapat ditagih, persyaratan untuk pengurangan piutang dari penghasilan bruto, dan pengecualian untuk debitur kecil. Piutang yang tidak dapat ditagih harus dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi, diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan memenuhi salah satu dari beberapa kondisi seperti penyerahan kepada pengadilan atau publikasi dalam penerbitan umum. Piutang kepada debitur kecil dengan jumlah tertentu dikecualikan dari beberapa persyaratan ini.

(-)

(-)