Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/2012 · PERPRES No. 4 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2012Tanggal Penetapan:5 Januari 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Januari 2012
Tanggal Penetapan05 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kinerja PNS tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada PNS yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)