Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 10/2008 · Perda Kota Tegal No. 10 Tahun 2008 · Perda Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2008Tanggal Penetapan:14 November 2008
Struktur Organisasi PemerintahPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku14 November 2008
Tanggal Penetapan14 November 2008
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2005 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2008 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kota Tegal. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan tugas Setda sebagai unsur staf dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi perangkat daerah, serta Setwan sebagai unsur pelayanan DPRD, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Pembentukan Organisasi:

  • Pembentukan Setda, Setwan, dan Staf Ahli.

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:

  • Setda: Unsur staf yang membantu Walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah. Fungsinya meliputi penyusunan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan urusan bidang otonomi daerah, administrasi keuangan, dan pembinaan administrasi aparatur.
  • Setwan: Unsur pelayanan terhadap DPRD yang menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli.

Susunan Organisasi:

  • Setda: Terdiri dari Sekda, Asisten (Pemerintahan dan Administrasi, Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial), Bagian, Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Setwan: Terdiri dari Sekwan, Bagian (Risalah dan Perundang-undangan, Keuangan, Umum), Subbagian, dan Kelompok Jabatan Struktural.

Staf Ahli dan Tenaga Ahli:

  • Walikota dapat dibantu oleh Staf Ahli yang diangkat dari PNS.
  • Setwan dapat menyediakan Tenaga Ahli untuk kelancaran tugas DPRD.

Tata Kerja:

  • Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
  • Pimpinan organisasi memiliki kewajiban mengawasi bawahan, memberikan bimbingan, dan menyampaikan laporan kegiatan.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru.

(-)