di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 10/2008 · Perda Kota Tegal No. 10 Tahun 2008 · Perda Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2008 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kota Tegal. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan tugas Setda sebagai unsur staf dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi perangkat daerah, serta Setwan sebagai unsur pelayanan DPRD, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Pembentukan Organisasi:
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:
Susunan Organisasi:
Staf Ahli dan Tenaga Ahli:
Tata Kerja: