Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Kabupaten Banjarnegara dengan tujuan meningkatkan pelayanan umum di bidang perijinan. Hakekat pelayanan perijinan adalah meningkatkan mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi Pemerintah Kabupaten, penyelesaian pelayanan secara cepat dan akurat, menumbuhkan kepercayaan masyarakat, dan memusatkan jenis pelayanan perijinan pada satu tempat. Pelayanan perijinan berazaskan keterbukaan, kelancaran, ketepatan, kelengkapan, kewajaran, dan keterjangkauan.
Kantor Pelayanan Perijinan berkedudukan sebagai pusat pelayanan perijinan terpadu dan dipimpin oleh Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Jenis-jenis pelayanan perijinan yang dilaksanakan meliputi berbagai ijin seperti Ijin Prinsip Penanaman Modal, Ijin Usaha Gangguan (HO), Surat Ijin Pertambangan Daerah, Ijin Lokasi, dan lain-lain. Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-seksi Pelayanan (I, II, dan III), Seksi Penyuluhan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor bertugas membantu Bupati dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan umum di bidang perijinan.