Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Kabupaten Banjarnegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 13/2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2002Tanggal Penetapan:8 Juni 2002
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Kabupaten Banjarnegara
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku08 Juni 2002
Tanggal Penetapan08 Juni 2002
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Banjarnegara tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Penandatanganan Pemberian Ijin; 2. Peraturan lainnya yang sejajar dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara yang mengatur perijinan dan telah dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perijinan.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Kabupaten Banjarnegara dengan tujuan meningkatkan pelayanan umum di bidang perijinan. Hakekat pelayanan perijinan adalah meningkatkan mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi Pemerintah Kabupaten, penyelesaian pelayanan secara cepat dan akurat, menumbuhkan kepercayaan masyarakat, dan memusatkan jenis pelayanan perijinan pada satu tempat. Pelayanan perijinan berazaskan keterbukaan, kelancaran, ketepatan, kelengkapan, kewajaran, dan keterjangkauan. Kantor Pelayanan Perijinan berkedudukan sebagai pusat pelayanan perijinan terpadu dan dipimpin oleh Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Jenis-jenis pelayanan perijinan yang dilaksanakan meliputi berbagai ijin seperti Ijin Prinsip Penanaman Modal, Ijin Usaha Gangguan (HO), Surat Ijin Pertambangan Daerah, Ijin Lokasi, dan lain-lain. Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-seksi Pelayanan (I, II, dan III), Seksi Penyuluhan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor bertugas membantu Bupati dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan umum di bidang perijinan.

(-)

(-)