Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 8/2019 · Perda Kabupaten Sambas No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2019Tanggal Penetapan:29 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku29 Agustus 2019
Tanggal Penetapan29 Agustus 2019
Tempat PenetapanSambas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan daerah.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
  3. Neraca, yang menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  4. Laporan Operasional, yang memberikan informasi mengenai pendapatan dan beban operasional.
  5. Laporan Arus Kas, yang menyajikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang menunjukkan perubahan ekuitas selama periode laporan.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan penjelasan detail atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)