di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa di Kabupaten Purbalingga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 18/2010 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 18 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, serta untuk tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam penyusunan RPJMDes dan RKPDes. RPJMDes merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Desa dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. RKPDes merupakan rencana kerja tahunan desa, yang merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: