Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa di Kabupaten Purbalingga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 18/2010 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 18 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2010Tanggal Penetapan:13 Desember 2010
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa di Kabupaten Purbalingga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku18 Desember 2010
Tanggal Penetapan13 Desember 2010
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, serta untuk tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam penyusunan RPJMDes dan RKPDes. RPJMDes merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Desa dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. RKPDes merupakan rencana kerja tahunan desa, yang merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Kewajiban setiap desa untuk menyusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem pembangunan daerah.
  • Penyusunan RPJMDes dan RKPDes secara partisipatif oleh pemerintahan desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
  • Pengorganisasian penyusunan RPJMDes dan RKPDes melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa.
  • Tahapan penyusunan RPJMDes dan RKPDes yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelembagaan/pemasyarakatan.
  • Pelaporan RPJMDes dan RKPDes secara berjenjang kepada Bupati.
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan desa oleh Bupati atau Camat yang didelegasikan.
  • Pendanaan perencanaan pembangunan desa yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDesa, dan sumber lain yang sah.
  • Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan desa oleh Bupati atau unit kerja teknis yang ditunjuk.

1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan RPJM Desa dan RKP Desa sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Bagi Kepala Desa yang mempunyai sisa masa jabatan 3 (tiga) tahun terhitung setelah berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyusun RPJM Desa. 3. Bagi Kepala Desa yang mempunyai sisa masa jabatan kurang dari 3 (tiga) tahun wajib menyusun RKP Desa.

(-)