Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Wajo 4/2022 · Perbup Kabupaten Wajo No. 4 Tahun 2022 · Perbup Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2022Tanggal Penetapan:4 Januari 2022
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku04 Januari 2022
Tanggal Penetapan04 Januari 2022
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Wajo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo (Berita Acara Kabupaten Wajo Tahun 2014 Nomor 4).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi Belanja Tidak Terduga (BTT) di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah agar pengelolaan BTT yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria BTT, yang meliputi pengeluaran untuk keadaan darurat (bencana alam, nonalam, sosial, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, kerusakan sarana dan prasarana publik), keperluan mendesak (pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah, dan pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar), pengembalian kelebihan pembayaran penerimaan daerah tahun sebelumnya, dan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Peraturan ini juga mengatur penganggaran BTT dalam APBD, yang dicantumkan pada kode rekening kelompok, objek, dan rincian objek BTT dalam DPA-PPKD. Penggunaan BTT dapat dibebankan langsung atau melalui pergeseran anggaran ke program, kegiatan, dan sub kegiatan SKPD melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Pelaksanaan BTT dilakukan melalui pembebanan langsung atau pergeseran anggaran, dengan tata cara penatausahaan dan pertanggungjawaban yang berbeda untuk setiap jenis pengeluaran BTT. SKPD terkait bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana BTT yang dikelolanya. Monitoring dan evaluasi atas penggunaan BTT dilakukan oleh SKPD teknis terkait, dan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)