Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah Pendidikan Dasar dan Buta Aksara di Kabupaten Bombana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 5/2017 · Perda Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah Pendidikan Dasar dan Buta Aksara di Kabupaten Bombana
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanRumbia

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 9 tahun, keaksaraan, dan meningkatkan angka partisipasi murni pendidikan dasar di Kabupaten Bombana. Sasaran peraturan ini meliputi anak usia sekolah pendidikan dasar yang putus sekolah atau terancam putus sekolah, anak yang tidak pernah bersekolah, orang tua/wali, sekolah, komite sekolah, warga masyarakat buta aksara usia produktif, pemerintah desa/kelurahan/kecamatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, UPTD terkait, serta pemerhati pendidikan.

Peraturan ini mengatur pencegahan anak putus sekolah melalui pembinaan dan bantuan pembiayaan, pengentasan buta aksara melalui pembinaan dan bantuan pembiayaan bagi penyelenggara kegiatan, serta pencegahan anak tidak bersekolah melalui pembimbingan, pemberian fasilitas, dan bantuan pembiayaan. Sekolah bertanggung jawab memastikan anak terancam putus sekolah kembali aktif belajar, memfasilitasi pembinaan, dan mengusulkan penerima bantuan pendidikan. Para pihak bertanggung jawab dalam pengentasan buta aksara dan pembinaan anak yang tidak pernah bersekolah.

Penanganan anak putus sekolah dilakukan melalui pengembalian ke jalur formal/nonformal dengan pembinaan dan bantuan pembiayaan. Penanganan buta aksara dan anak tidak bersekolah dilakukan melalui pembinaan oleh PKBM. Pembinaan dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah, Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan, UPTD, dan pengawas sekolah melalui kunjungan rumah dan pembuatan komitmen bersama. Anak putus sekolah, terancam putus sekolah, buta aksara, dan anak tidak bersekolah dari keluarga miskin berhak mendapatkan bantuan pembiayaan dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

Setiap orang tua/wali bertanggung jawab agar anak bersekolah dan menamatkan pendidikan dasar. Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab memastikan anak putus sekolah, terancam putus sekolah, dan anak tidak bersekolah dapat kembali bersekolah. Kepala Sekolah bertanggung jawab memastikan proses administrasi penerimaan kembali anak putus sekolah berjalan baik dan melakukan pembinaan. PKBM dan Sanggar Kegiatan Belajar bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap anak putus sekolah yang memilih jalur nonformal. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan tempat usaha, dan pencabutan izin usaha.