Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 15/2015 · Perda Kota Jambi No. 15 Tahun 2015 · Perda Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2015Tanggal Penetapan:30 November 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku30 November 2015
Tanggal Penetapan30 November 2015
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/ PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian berusaha bagi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, serta mendorong produk Indonesia, produsen dalam negeri, dan UMKM untuk mendapatkan akses pasar ritel modern. Peraturan ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat antara berbagai jenis toko atau pasar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perizinan:** Setiap pelaku usaha di bidang pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan wajib memiliki izin usaha (IUPR, IUPP, IUTS). Pengelolaan pasar rakyat dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, koperasi, swasta, BUMN, atau BUMD. Peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur untuk memperoleh izin usaha, termasuk dokumen yang diperlukan dan jangka waktu penerbitan izin. 2. **Persyaratan Perdagangan:** Perjanjian kerjasama antara pemasok dan toko swalayan harus memuat persyaratan perdagangan yang adil, termasuk batasan biaya yang dapat dikenakan kepada pemasok dan ketentuan mengenai perencanaan promosi. 3. **Kemitraan:** Pusat perbelanjaan dan toko swalayan didorong untuk melakukan kemitraan dengan UMKM, baik dalam bentuk perdagangan umum maupun waralaba. Pelaku usaha dapat mendirikan outlet toko swalayan yang dimiliki sendiri paling banyak 150 outlet, dan jika lebih, wajib melakukan kemitraan. 4. **Peran Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan:** Pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri. Toko swalayan wajib mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri dan mencantumkan harga barang secara jelas. 5. **Kewajiban dan Larangan:** Pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan memiliki kewajiban untuk meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan, memelihara kebersihan, dan mencegah kegiatan yang melanggar hukum. Terdapat larangan terhadap praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, penimbunan barang, dan penjualan barang kadaluwarsa.

1. Pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang sudah operasional dan belum memiliki izin usaha berdasarkan peraturan daerah ini, harus menyesuaikan izin usaha sesuai peruntukannnya paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan daerah ini berlaku. 2. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan perkulakan, hypermart, Departement Store, Supermarket dan pengelola Jaringan minimarket yang telah berjalan sebelum peraturan daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 3. Pelaku usaha toko swalayan yang telah beroperasi dan memiliki lebih dari 30 (tiga puluh) outlet/gerai milik sendiri sebelum peraturan daerah ini berlaku, harus menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/toko sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 paling lambat 1 (satu) tahun. 4. Pelaku usaha toko swalayan yang telah beroperasi dan memasarkan barang merek sendiri lebih dari 15% (lima belas per seratus ) dari keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual didalam gerai toko swalayan sebelum peraturan daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan peraturan daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun. 5. Pelaku usaha Pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang telah beroperasi dan menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80 % (delapan puluh per seratus) sebelum peraturan daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan peraturan daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun. 6. Pasar Rakyat dan Toko Swalayan yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 5. 7. Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 21, dan Pasal 23 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (1) dan (2) dapat dikenakan sanksi penutupan sementara tempat usaha. 3. Sanksi administratif diberikan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.