Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 9/2016 · Perda Kabupaten Purworejo No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Mei 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Mei 2016
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta perubahannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Undang-Undang Desa mengamanatkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan yang bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam APBD Kabupaten/Kota, serta berhak menerima tunjangan dari APBDes.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengatur bahwa penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Besaran penghasilan tetap tersebut ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 perlu dicabut dan selanjutnya akan diterbitkan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

(-)

(-)