Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 2/2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2005Tanggal Penetapan:14 Januari 2005
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku14 Januari 2005
Tanggal Penetapan14 Januari 2005
Tempat PenetapanMalili

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005-2025 menetapkan arah pembangunan daerah untuk periode tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJP ini diperlukan karena pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan bertujuan untuk memberikan arahan pembangunan jangka panjang yang memuat konsepsi dasar pembangunan kabupaten.

Ketentuan Substansial:

RPJP bertujuan untuk memantapkan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi, nilai, kebijakan, dan strategi pembangunan Kabupaten Luwu Timur. Sistematika RPJP meliputi:

  1. Pendahuluan
  2. Kondisi Obyektif
  3. Visi, Misi, dan Nilai
  4. Kebijakan dan Strategi
  5. Kaidah Pelaksanaan

Setiap lima tahun, peraturan daerah ini dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan program pembangunan daerah, perkembangan masyarakat, dan kemajuan pembangunan daerah.

Visi Kabupaten Luwu Timur tahun 2025 adalah: "Kabupaten Luwu Timur yang maju melalui pembangunan berkelanjutan dengan berlandaskan Nilai agama dan Budaya "

Misi Kabupaten Luwu Timur adalah:

  • Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat secara menyeluruh.
  • Menjaga Ketentraman dan ketertiban seluruh warga masyarakat dan melindungi masyarakat dari berbagai gangguan, baik yang berasaal dari dalam (Internal) maupun dari luar (eksternal).
  • Menjaga aktifitas pembangunan agar dapat berlangsung secara berkelanjutan.

(-)

(-)