Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 17/2009 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 17 Tahun 2009 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 September 2009
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 03, Seri D Nomor 02) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 07, Seri D Nomor 05); 2. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2009;

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan dengan rincian pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah serta obligasi daerah.

(-)

(-)