Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 26/2021 · Permendesa PDTT No. 26 Tahun 2021 · Permendesa PDTT Nomor 26 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1913)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan tersebut mencakup definisi keprotokolan, susunan penyelenggara keprotokolan, tata tempat dalam acara resmi, tata cara upacara, kunjungan Menteri dan/atau Wakil Menteri, serta penerimaan kunjungan tamu.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan peraturan keprotokolan dengan perubahan organisasi dan perkembangan hukum di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, sehingga pelaksanaan keprotokolan dapat berjalan lebih lancar.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi beberapa istilah terkait keprotokolan.
  • Perubahan susunan penyelenggara keprotokolan di lingkungan Kementerian.
  • Penyesuaian tata tempat bagi pejabat dan tokoh masyarakat dalam acara resmi.
  • Perubahan tata cara pelaksanaan upacara, termasuk upacara pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil dan pelantikan.
  • Penyesuaian ketentuan mengenai kunjungan Menteri dan/atau Wakil Menteri, baik di dalam maupun luar negeri.
  • Penyesuaian ketentuan mengenai penerimaan kunjungan tamu dari dalam dan luar negeri.

(-)

(-)