Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketujuhbelas atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri

Juga dikenal sebagai: Peraturan BAN PT 1/2026 · Peraturan BAN PT No. 1 Tahun 2026 · Peraturan BAN PT Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Januari 2026
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Januari 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri dan lampirannya yang telah diubah dengan: a. Peraturan BAN-PT Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri; b. Peraturan BAN-PT Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri; c. Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri; d. Peraturan BAN-PT Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri; e. Peraturan BAN-PT Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri; f. Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri; g. Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri; h. Peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri; i. Peraturan BAN-PT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri; j. Peraturan BAN-PT Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri; k. Peraturan BAN-PT Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri; l. Peraturan BAN-PT Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri; m. Peraturan BAN-PT Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri; n. Peraturan BAN-PT Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempatbelas atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri; o. Peraturan BAN-PT Nomor 33 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelimabelas atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri; dan p. Peraturan BAN-PT Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenambelas atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri;

Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ini diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan ini mengubah Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri beserta seluruh perubahannya. Perubahan ini mencakup perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan BAN-PT ini. Ketentuan lain dalam Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2024 yang telah diubah, tetap berlaku.

1. Bagi Program Studi yang dialihkan akreditasinya dari BAN-PT ke LAM setelah berlakunya Peraturan BAN-PT ini, masa transisi pengalihan Akreditasi Program Studi (APS) adalah 90 hari kalender sejak Peraturan ini ditetapkan. 2. Selama masa transisi, Perguruan Tinggi (PT) dapat memilih untuk mengusulkan APS kepada LAM atau kepada BAN-PT jika jangka waktu peringkat APS sebelumnya akan berakhir paling lama 180 hari kalender setelah Peraturan ini ditetapkan. 3. BAN-PT menyelesaikan seluruh proses Akreditasi sampai keputusan Akreditasi diterbitkan. 4. Jika PT keberatan atas keputusan Akreditasi BAN-PT, PT dapat mengajukan keberatan kepada BAN-PT sesuai dengan peraturan yang berlaku di BAN-PT. 5. Terhitung sejak berakhirnya masa transisi, BAN-PT tidak lagi melaksanakan APS bagi Program Studi tersebut dan semua APS dilaksanakan oleh LAM. 6. Program studi yang telah dinyatakan lolos pemantauan dan evaluasi mutu program studi melalui mekanisme automasi dan masa berlaku akreditasinya berakhir setelah berakhirnya masa transisi, BAN-PT tidak menerbitkan keputusan perpanjangan Status Terakreditasi dan proses perpanjangannya dilakukan oleh LAM dengan instrumen dan ketentuan yang berlaku di LAM. 7. BAN-PT menerbitkan keputusan Status Terakreditasi Pertama bagi program studi yang memenuhi syarat minimum akreditasi, yang mendapatkan izin pembukaan dari Kementerian yang menangani pendidikan tinggi atau dibuka oleh Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum pada masa transisi. 8. Ketentuan peralihan ini tidak berlaku bagi Program Studi yang telah ditetapkan tercakup dalam LAM sebelum berlakunya Peraturan BAN-PT ini.

(-)