1. Bagi Program Studi yang dialihkan akreditasinya dari BAN-PT ke LAM setelah berlakunya Peraturan BAN-PT ini, masa transisi pengalihan Akreditasi Program Studi (APS) adalah 90 hari kalender sejak Peraturan ini ditetapkan.
2. Selama masa transisi, Perguruan Tinggi (PT) dapat memilih untuk mengusulkan APS kepada LAM atau kepada BAN-PT jika jangka waktu peringkat APS sebelumnya akan berakhir paling lama 180 hari kalender setelah Peraturan ini ditetapkan.
3. BAN-PT menyelesaikan seluruh proses Akreditasi sampai keputusan Akreditasi diterbitkan.
4. Jika PT keberatan atas keputusan Akreditasi BAN-PT, PT dapat mengajukan keberatan kepada BAN-PT sesuai dengan peraturan yang berlaku di BAN-PT.
5. Terhitung sejak berakhirnya masa transisi, BAN-PT tidak lagi melaksanakan APS bagi Program Studi tersebut dan semua APS dilaksanakan oleh LAM.
6. Program studi yang telah dinyatakan lolos pemantauan dan evaluasi mutu program studi melalui mekanisme automasi dan masa berlaku akreditasinya berakhir setelah berakhirnya masa transisi, BAN-PT tidak menerbitkan keputusan perpanjangan Status Terakreditasi dan proses perpanjangannya dilakukan oleh LAM dengan instrumen dan ketentuan yang berlaku di LAM.
7. BAN-PT menerbitkan keputusan Status Terakreditasi Pertama bagi program studi yang memenuhi syarat minimum akreditasi, yang mendapatkan izin pembukaan dari Kementerian yang menangani pendidikan tinggi atau dibuka oleh Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum pada masa transisi.
8. Ketentuan peralihan ini tidak berlaku bagi Program Studi yang telah ditetapkan tercakup dalam LAM sebelum berlakunya Peraturan BAN-PT ini.