Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait Barang Milik Daerah, Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Penghapusan dalam Pasal 1. Selain itu, Pasal 2 diubah untuk memperjelas tujuan Penyertaan Modal Daerah, yaitu mengembangkan kapasitas usaha, optimalisasi pengelolaan barang milik daerah, meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Pasal 5 juga diubah untuk menetapkan jumlah Penyertaan Modal Daerah setinggi-tingginya sebesar Rp.105.764.452.300,00 yang dibayarkan mulai Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2021. Terakhir, disisipkan BAB IIIA yang mengatur pengelolaan penyertaan modal berupa barang, termasuk serah terima barang milik daerah, perubahan status barang, tanggung jawab PDAM Bersujud atas pengelolaan barang, dan penetapan kebijakan pengelolaan barang oleh Direktur PDAM Bersujud.