Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 1/2018 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2018Tanggal Penetapan:15 Januari 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku15 Januari 2018
Tanggal Penetapan15 Januari 2018
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait Barang Milik Daerah, Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Penghapusan dalam Pasal 1. Selain itu, Pasal 2 diubah untuk memperjelas tujuan Penyertaan Modal Daerah, yaitu mengembangkan kapasitas usaha, optimalisasi pengelolaan barang milik daerah, meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Pasal 5 juga diubah untuk menetapkan jumlah Penyertaan Modal Daerah setinggi-tingginya sebesar Rp.105.764.452.300,00 yang dibayarkan mulai Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2021. Terakhir, disisipkan BAB IIIA yang mengatur pengelolaan penyertaan modal berupa barang, termasuk serah terima barang milik daerah, perubahan status barang, tanggung jawab PDAM Bersujud atas pengelolaan barang, dan penetapan kebijakan pengelolaan barang oleh Direktur PDAM Bersujud.

(-)

(-)