Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Unit ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dan dipimpin oleh kepala. Tugas utama unit ini adalah melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi unit ini meliputi penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan operasional pengawasan, bimbingan kepada kelompok masyarakat pengawas, penyiapan logistik dan pemeliharaan kapal pengawas, penanganan pelanggaran, pengelolaan sarana dan prasarana, serta urusan ketatausahaan. Klasifikasi unit ini terdiri atas Pangkalan dan Stasiun Pengawasan, yang didasarkan pada analisis beban kerja.