Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 69/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 69/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1474).

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Unit ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dan dipimpin oleh kepala. Tugas utama unit ini adalah melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi unit ini meliputi penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan operasional pengawasan, bimbingan kepada kelompok masyarakat pengawas, penyiapan logistik dan pemeliharaan kapal pengawas, penanganan pelanggaran, pengelolaan sarana dan prasarana, serta urusan ketatausahaan. Klasifikasi unit ini terdiri atas Pangkalan dan Stasiun Pengawasan, yang didasarkan pada analisis beban kerja.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2016 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)