Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 3/2023 · Perda Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2023Tanggal Penetapan:12 September 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku12 September 2023
Tanggal Penetapan12 September 2023
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927); 2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1213) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 990); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Daerah Kabupaten Kediri ini mengatur tentang penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan gender. Ketentuan substansial mencakup: 1. Perencanaan dan Pelaksanaan PUG: Pemerintah Daerah menyusun rencana kebijakan, program, dan kegiatan PUG yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan RAD PUG. Penyusunan rencana dilakukan melalui analisis gender. 2. Tanggung Jawab dan Implementasi: Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG, yang dapat dilimpahkan kepada Wakil Bupati. Pelaksanaan PUG dilakukan melalui implementasi 7 (tujuh) prasyarat PUG, yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, sistem informasi dan data terpilah, alat analisis gender, dan partisipasi masyarakat. 3. Kelembagaan dan Sumber Daya: Pembentukan Pokja PUG, Tim Penggerak PUG, dan Focal Point. Didukung dengan sumber daya manusia yang memadai, kompeten, serta sumber daya pendanaan dan sarana prasarana. 4. Sistem Informasi: Pemerintah Daerah menyediakan sistem informasi yang memuat data terpilah antara perempuan dan laki-laki. 5. Partisipasi Masyarakat: Melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam kebijakan, program, dan kegiatan PUG. 6. RAD PUG: Pemerintah Daerah menyusun dan melaksanakan RAD PUG. 7. Kewajiban Badan Usaha dan Satuan Pendidikan: Badan Usaha Milik Daerah dan satuan pendidikan wajib memiliki kebijakan, program, dan kegiatan responsif gender. Peraturan ini juga mengatur tentang keberhasilan PUG yang ditentukan berdasarkan kenaikan Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), serta perolehan predikat Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Kerja sama dalam pelaksanaan PUG dapat dilakukan dengan berbagai pihak. Pelaksanaan PUG dilaporkan secara berkala, dan dilakukan pemantauan serta evaluasi. Pemerintah Daerah juga memberikan pembinaan dan penghargaan terkait PUG.

1. Setiap Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, satuan pendidikan yang berada dalam lingkup kewenangan Daerah, serta Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha dalam lingkup kewenangan Daerah yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa Peringatan tertulis. 3. Sanksi administratif dikenakan setelah dilakukan pembinaan oleh Pokja PUG.