Peraturan Daerah Kabupaten Kediri ini mengatur tentang penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan gender.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Perencanaan dan Pelaksanaan PUG: Pemerintah Daerah menyusun rencana kebijakan, program, dan kegiatan PUG yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan RAD PUG. Penyusunan rencana dilakukan melalui analisis gender.
2. Tanggung Jawab dan Implementasi: Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG, yang dapat dilimpahkan kepada Wakil Bupati. Pelaksanaan PUG dilakukan melalui implementasi 7 (tujuh) prasyarat PUG, yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, sistem informasi dan data terpilah, alat analisis gender, dan partisipasi masyarakat.
3. Kelembagaan dan Sumber Daya: Pembentukan Pokja PUG, Tim Penggerak PUG, dan Focal Point. Didukung dengan sumber daya manusia yang memadai, kompeten, serta sumber daya pendanaan dan sarana prasarana.
4. Sistem Informasi: Pemerintah Daerah menyediakan sistem informasi yang memuat data terpilah antara perempuan dan laki-laki.
5. Partisipasi Masyarakat: Melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam kebijakan, program, dan kegiatan PUG.
6. RAD PUG: Pemerintah Daerah menyusun dan melaksanakan RAD PUG.
7. Kewajiban Badan Usaha dan Satuan Pendidikan: Badan Usaha Milik Daerah dan satuan pendidikan wajib memiliki kebijakan, program, dan kegiatan responsif gender.
Peraturan ini juga mengatur tentang keberhasilan PUG yang ditentukan berdasarkan kenaikan Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), serta perolehan predikat Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Kerja sama dalam pelaksanaan PUG dapat dilakukan dengan berbagai pihak. Pelaksanaan PUG dilaporkan secara berkala, dan dilakukan pemantauan serta evaluasi. Pemerintah Daerah juga memberikan pembinaan dan penghargaan terkait PUG.