Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penggunaan Beras Reguler dalam Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Permensos 14/2014 · Permensos No. 14 Tahun 2014 · Permensos Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:4 September 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPenggunaan Beras Reguler dalam Penanggulangan Bencana
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan04 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penggunaan Beras Reguler Untuk Korban Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1039).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang penggunaan beras reguler dalam penanggulangan bencana. Latar belakangnya adalah perlunya memberikan perlindungan sosial kepada korban bencana melalui bantuan pangan berupa beras reguler, yang harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, dan akuntabel.

Ketentuan substansial mencakup pemberian bantuan sosial yang bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk beras reguler kepada seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana. Bantuan sementara diberikan pada saat kondisi kedaruratan (siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat), sementara bantuan berkelanjutan diberikan setelah bantuan sementara selesai dan belum mendapatkan cadangan beras Pemerintah. Jumlah bantuan adalah 400 gram per orang per hari.

Pengadaan beras reguler dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan kerja sama dengan Kementerian Sosial melalui perjanjian kontrak jual beli. Pengelolaan beras reguler dilaksanakan secara transparan dan akuntabel oleh Perum BULOG dan Kementerian Sosial.

Prosedur permohonan bantuan beras reguler diatur pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi, dengan mekanisme pengajuan permohonan tertulis dan penerbitan Delivery Order oleh Bulog. Penyerahan bantuan dilakukan melalui posko penanggulangan bencana atau langsung kepada korban bencana melalui kepala desa/lurah, dengan pembuatan Berita Acara Serah Terima. Penyaluran beras reguler dari gudang Perum BULOG ke lokasi sasaran dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Menteri Sosial melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penggunaan beras reguler oleh dinas/instansi sosial provinsi, yang kemudian melaporkan secara berkala kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

(-)

(-)