Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 2007

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Dan Delegasi Republik indonesia Dalam Konferensi Perserikatan Bangs-Bangsa Untuk Perubahan Iklim

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/2007 · Keppres No. 13 Tahun 2007 · Keppres Nomor 13 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2007Tanggal Penetapan:8 Juni 2007
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Nasional Penyelenggaraan Dan Delegasi Republik indonesia Dalam Konferensi Perserikatan Bangs-Bangsa Untuk Perubahan Iklim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 2007
Tanggal Penetapan08 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim yang akan diselenggarakan di Bali pada tanggal 3-14 Desember 2007. Pemerintah Indonesia bertanggung jawab sebagai tuan rumah konferensi tersebut. Untuk itu, dibentuk Panitia Nasional yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan konferensi serta mengkoordinasikan pertemuan persiapan. Panitia Nasional dapat bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah, organisasi internasional, dan pihak lain yang relevan. Susunan keanggotaan Panitia Nasional melibatkan berbagai menteri dan pejabat tinggi terkait. Panitia Nasional juga harus berkoordinasi dengan Sekretaris Eksekutif Kerangka Kerja PBB mengenai Konvensi Perubahan Iklim dan mendapatkan arahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi lainnya. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada APBN 2007 dan sumber dana lain yang tidak mengikat.

(-)

(-)