Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 4/2020 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2020Tanggal Penetapan:23 Oktober 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Tanggal Berlaku23 Oktober 2020
Tanggal Penetapan23 Oktober 2020
Tempat PenetapanBuntok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung (BTL) dan Belanja Langsung (BL). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Perubahan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)