Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 2/2019 · Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2019Tanggal Penetapan:2 April 2019
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Bagi Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku02 April 2019
Tanggal Penetapan02 April 2019
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan bagi Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan kehidupan lanjut usia dan disabilitas yang berguna, berkualitas, dan mandiri, serta menghormati dan membahagiakan mereka dengan menempatkan keluarga sebagai basis utama yang didukung oleh masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Peningkatan kesejahteraan lansia melalui pelayanan keagamaan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan sosial, perlindungan sosial, dan bantuan hukum.
  2. Pemenuhan hak penyandang disabilitas meliputi pendidikan inklusif, pekerjaan, kesehatan, sosial, seni budaya, hukum, perlindungan dari kekerasan, aksesibilitas, bantuan sosial, serta perhatian khusus pada perempuan dan anak dengan disabilitas.
  3. Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi lansia dan penyandang disabilitas.
  4. Pembentukan lembaga seperti Karang Wreda dan Komisi Daerah Lansia untuk mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan lansia.
  5. Pembentukan Subkomite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk koordinasi dan komunikasi tentang pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Peraturan ini juga menekankan pengarusutamaan penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta mengatur pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumbangan sah lainnya.

(-)

1. Perusahaan daerah dan/atau perusahaan swasta di daerah yang tidak melaksanakan upaya pemenuhan kuota mempekerjakan penyandang disabilitas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda administrasi, dan/atau pencabutan izin.