Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 1/2017 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2017Tanggal Penetapan:31 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku31 Agustus 2017
Tanggal Penetapan31 Agustus 2017
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pemimpin dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sepanjang mengatur mengenai hak dan keuangan dan administratif Pemimpin dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan perlengkapannya, serta tunjangan transportasi.
  3. Uang jasa pengabdian diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, termasuk program-program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD Kota Tangerang Selatan.

(-)

(-)