Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 6/2015 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2015Tanggal Penetapan:20 September 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku20 September 2015
Tanggal Penetapan20 September 2015
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 29)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai pajak restoran di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak restoran sesuai dengan potensi objek pajak terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur, serta guna penyesuaian nilai penjualan wajib pajak restoran dengan penetapan pajak restoran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran. Perubahan ini mengatur bahwa pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan tidak termasuk objek pajak restoran.

(-)

(-)