di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 6/2015 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai pajak restoran di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak restoran sesuai dengan potensi objek pajak terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur, serta guna penyesuaian nilai penjualan wajib pajak restoran dengan penetapan pajak restoran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran. Perubahan ini mengatur bahwa pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan tidak termasuk objek pajak restoran.