Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 190 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 190 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Saudara Nazar Moenek Datuk Bandoro Putih Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Juga dikenal sebagai: Keppres 190/1968 · Keppres No. 190 Tahun 1968 · Keppres Nomor 190 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 1968Tanggal Penetapan:10 Juni 1968
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Saudara Nazar Moenek Datuk Bandoro Putih Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juni 1968
Tanggal Penetapan10 Juni 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini memuat tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (DPR-GR/MPRS). Latar belakang dari keputusan ini adalah adanya permintaan dari Dewan Pimpinan Pusat PNI untuk membebaskan seorang anggota DPRGR/MPRS dan menggantinya dengan anggota baru yang telah diusulkan. Pertimbangan lainnya adalah bahwa anggota yang diangkat dianggap memenuhi syarat.

Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah:

  1. Pemberhentian dengan hormat Sdr. DARANIN dari keanggotaan DPR-GR/MPRS dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.
  2. Pengangkatan Sdr. NAZAR MOENEK DATUK BANDORO PUTIH sebagai anggota DPR-GR/MPRS, menggantikan Sdr. DARANIN.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.

(-)

(-)