di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2003
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 3/2004 · Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2004 · Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Surakarta ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2003.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, yang mengharuskan penetapan sisa perhitungan APBD dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan jumlah perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2003, yang terdiri dari:
Selain itu, peraturan ini juga mengatur bagian urusan kas dan perhitungan, yang terdiri dari:
Peraturan ini juga merinci ringkasan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta urusan kas dan perhitungan dalam beberapa lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.