Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 3/2004 · Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2004 · Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2004Tanggal Penetapan:30 Maret 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku31 Maret 2004
Tanggal Penetapan30 Maret 2004
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2003.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, yang mengharuskan penetapan sisa perhitungan APBD dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan jumlah perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2003, yang terdiri dari:

  • Pendapatan: Rp. 356.483.584.894,-
  • Belanja:
    • Rutin: Rp. 257.521.973.731,-
    • Pembangunan: Rp. 94.446.363.363,-
    • Jumlah: Rp. 351.968.337.094,-
  • Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Rp. 4.515.247.800,-

Selain itu, peraturan ini juga mengatur bagian urusan kas dan perhitungan, yang terdiri dari:

  • Pendapatan: Rp. 18.670.354.294,-
  • Belanja: Rp. 18.670.354.294,-
  • Sisa Urusan Kas dan Perhitungan: Rp. -

Peraturan ini juga merinci ringkasan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta urusan kas dan perhitungan dalam beberapa lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)