Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 8/2015 · Perda Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2015 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2015Tanggal Penetapan:7 September 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku08 September 2015
Tanggal Penetapan07 September 2015
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman dan landasan yang pasti, baku, dan standar bagi lembaga dan pejabat yang berwenang dalam membentuk produk hukum daerah. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem pembentukan produk hukum daerah yang terintegrasi dengan sistem peraturan perundang-undangan nasional, serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis dan Hierarki Produk Hukum Daerah:** * Perda Provinsi memiliki hierarki lebih tinggi dari Perda Kabupaten/Kota dan dapat mengatur kewenangan Kabupaten/Kota jika terdapat keterkaitan materi. * Produk hukum daerah meliputi Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bersama Gubernur, Peraturan DPRD, Keputusan Gubernur, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. 2. **Asas Pembentukan dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah:** * Asas pembentukan meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. * Asas materi muatan meliputi pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, kebhinekaan, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban, dan keseimbangan. 3. **Prolegda:** * Perencanaan pembentukan Perda dilakukan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. * Prolegda memuat program pembentukan Perda Provinsi yang mencakup judul, materi yang diatur, dan keterkaitan dengan peraturan lain. 4. **Penyusunan Perda:** * Penyusunan Ranperda di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kepala SKPD berdasarkan Prolegda, dikoordinasikan oleh Biro Hukum, dan dapat melibatkan instansi vertikal terkait. * Penyusunan Ranperda di lingkungan DPRD dapat dilakukan oleh anggota DPRD, komisi, atau alat kelengkapan dewan lainnya berdasarkan Prolegda. 5. **Pembahasan dan Penetapan Perda:** * Ranperda dibahas oleh DPRD dan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui dua tingkat pembicaraan. * Perda yang telah disetujui bersama ditetapkan oleh Gubernur dan diundangkan dalam Lembaran Daerah. 6. **Perda APBD:** * Proses penyusunan dan pembahasan Perda APBD mengikuti tahapan yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD, dan Kementerian Dalam Negeri. 7. **Partisipasi Masyarakat:** * Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan Perda, Pergub, PB Gubernur, dan/atau Peraturan DPRD melalui berbagai cara seperti rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, dan diskusi.

(-)

(-)