Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 7/2003 · Perda Kabupaten Pemalang No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2003Tanggal Penetapan:16 Juni 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku16 Juni 2003
Tanggal Penetapan16 Juni 2003
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan retribusi selain yang telah ditetapkan, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang menyerahkan kewenangan usaha kepariwisataan kepada Daerah Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah untuk pembinaan, pengawasan, pengendalian usaha pariwisata, dan peningkatan pendapatan daerah.

Obyek retribusi adalah pemberian izin usaha kepada orang pribadi atau badan untuk berbagai jenis usaha pariwisata, seperti jasa biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, pramuwisata, konvensi, konsultan pariwisata, impresariat, informasi pariwisata, taman rekreasi, gelanggang renang, kolam memancing, gelanggang permainan, rumah billyard, panti pijat, bioskop, atraksi wisata, rumah makan, hotel, karaoke, pondok wisata, panti mandi uap, dunia fantasi, pusat seni dan pameran, taman satwa, fitnes centre, salon kecantikan, mandala wisata, café, padang golf, dan bumi perkemahan. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang telah memperoleh izin usaha pariwisata.

Retribusi Izin Usaha Pariwisata digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis usaha pariwisata yang diberikan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Wajib retribusi diwajibkan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD).

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.