di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 12/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan dana bagi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Purworejo pada tahun 2015. Latar belakang pembentukan dana cadangan ini adalah karena kebutuhan dana untuk Pilkada 2015 tidak dapat sepenuhnya dipenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran berjalan.
Dana Cadangan ini akan digunakan secara khusus untuk membiayai program dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada 2015. Besaran Dana Cadangan yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh milyar Rupiah), yang akan disisihkan secara bertahap dari APBD mulai tahun anggaran 2011 hingga 2014 dengan rincian sebagai berikut:
Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan APBD, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya telah dibatasi. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri di Bank Umum Pemerintah dalam bentuk deposito, dan pendapatan bunga dari deposito tersebut akan menambah nilai Dana Cadangan.
Dana Cadangan akan dipindahbukukan ke rekening Kas Umum Daerah pada Tahun Anggaran 2015 untuk membiayai Pilkada. Jika terdapat kekurangan biaya, akan dianggarkan pada APBD tahun berkenaan. Jika Pilkada tidak dilaksanakan pada tahun 2015 karena perubahan peraturan atau jadwal, dana akan dipindahkan ke rekening Kas Umum Daerah pada tahun anggaran yang sesuai dengan pelaksanaan Pilkada. Sisa dana yang tidak terpakai akan disetorkan kembali ke Kas Umum Daerah.