Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Batupoaro

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 2/2012 · Perda Kota Baubau No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Juni 2012

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Batupoaro
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Juni 2012
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2008 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Baubau ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta dalam rangka penataan ruang wilayah, dengan membentuk Kecamatan Batupoaro sebagai pemekaran dari Kecamatan Murhum. Kecamatan Batupoaro terdiri dari Kelurahan Bonebone, Tarafu, Wameo, Kaobula, Lanto, dan Nganganaumala. Pusat pemerintahan Kecamatan Batupoaro berkedudukan di Kelurahan Wameo. Pembiayaan untuk pembentukan kecamatan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau. Kecamatan dan kelurahan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan sesuai dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsinya yang diatur dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Susunan organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan disesuaikan dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Pembentukan, penghapusan, penggabungan, serta perubahan nama dan batas kelurahan dalam wilayah Kecamatan Batupoaro ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Batupoaro diangkat seorang camat yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

(-)

(-)