Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 6/2016 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2016Tanggal Penetapan:31 Oktober 2016
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku02 November 2016
Tanggal Penetapan31 Oktober 2016
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor15 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 10), kecuali terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf n, ayat (2) huruf n, ayat (4), ayat (9), ayat (15), dan ayat (16), pasal 12 angka 2, angka 3 dan angka 5, ketentuan Pasal I angka 2 dalam perubahan terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf e, ayat (2) huruf e, angka 3 dalam perubahan terhadap Pasal 12 dan Pasal 13, angka 4 dalam perubahan terhadap Pasal 15, dan Pasal II; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2009 Nomor 6); 6. Ketentuan Pasal 1 angka 17 dan Pasal 9 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 5); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 6); 8. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2008 Nomor 6); 9. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 Nomor 10); 10. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 5); 11. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Staf Ahli Bupati Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2009 Nomor 13); 12. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2010 Nomor 5); 13. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 6); 14. Ketentuan Bagian Ketujuh Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 7); 15. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 8) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2014 Nomor 1); Peraturan ini mengubah: 1. Nomenklatur Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran diubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakang pembentukan Perangkat Daerah ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan berbagai Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, kependudukan, pertanian, komunikasi, koperasi, pekerjaan umum, ketahanan pangan, penanaman modal, pemberdayaan masyarakat, satuan polisi pamong praja, pemadam kebakaran, perumahan, sosial, tenaga kerja, perhubungan, perpustakaan, perikanan, pariwisata, dan olahraga. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, keuangan, pendapatan, kepegawaian, dan pengembangan sumber daya manusia. Kecamatan terdiri dari berbagai tipe (A). Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan berupa Satuan Pendidikan Daerah Kabupaten dan UPT di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah Kabupaten. Bupati dibantu oleh staf ahli yang memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis. Perangkat daerah diisi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

1. Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan urusan pemerintahan lain, perangkat daerah tersebut hanya melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 3. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Nomenklatur Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran diubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 6. Perangkat daerah yang melaksanakan fungsi rumah sakit daerah, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit daerah baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)