Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakang pembentukan Perangkat Daerah ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan berbagai Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, kependudukan, pertanian, komunikasi, koperasi, pekerjaan umum, ketahanan pangan, penanaman modal, pemberdayaan masyarakat, satuan polisi pamong praja, pemadam kebakaran, perumahan, sosial, tenaga kerja, perhubungan, perpustakaan, perikanan, pariwisata, dan olahraga. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, keuangan, pendapatan, kepegawaian, dan pengembangan sumber daya manusia. Kecamatan terdiri dari berbagai tipe (A).
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan berupa Satuan Pendidikan Daerah Kabupaten dan UPT di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah Kabupaten. Bupati dibantu oleh staf ahli yang memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis. Perangkat daerah diisi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.