di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 9/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 9 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan peraturan daerah baru pada tingkat provinsi yang menetapkan tata kelola pertambangan mineral dan batubara di wilayah Provinsi Kalimantan Barat (termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil).
Menggantikan/Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak tercantum ketentuan yang secara tegas mencabut atau menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya. Perda ini disusun berlandaskan dan menyesuaikan pelaksanaan kewenangan menurut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (mis. UU dan Peraturan Pemerintah) yang tercantum dalam bagian "Mengingat". Bila terdapat Peraturan Daerah lain yang bertentangan, ketentuan tersebut harus disesuaikan atau dicabut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Perda ini tidak menyatakan secara spesifik mengubah Pasal/ketentuan Perda terdahulu. Namun substansi Perda mengimplementasikan dan merinci ketentuan-ketentuan dari tingkat peraturan yang lebih tinggi (mis. UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.32/2009 tentang PPLH, serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait) untuk kewenangan provinsi.
Rujukan Peraturan Tingkat Lebih Tinggi: Perda ini berpedoman pada sejumlah peraturan nasional antara lain: UU No.4/2009; UU No.32/2009; UU No.23/2014 (dan perubahannya); beberapa Peraturan Pemerintah (mis. PP No.22/2010, PP No.23/2010 beserta perubahan, PP No.55/2010, PP No.78/2010, PP No.12/2017); serta Peraturan Menteri ESDM (mis. Permen ESDM No.11/2018, No.25/2018, No.26/2018) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pembentukan produk hukum daerah.
Status Berlaku: Peraturan Daerah ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 29 Agustus 2019 (Pasal 97). Ketentuan peralihan (Pasal 96) mengatur bahwa perizinan yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Perda tetap berlaku sampai berakhirnya izin tersebut, sementara kegiatan atau permohonan yang sedang berjalan disesuaikan dengan Perda ini.
Tujuan dan Latar Belakang: Perda ini bertujuan mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar pengelolaan sumber daya alam tidak terbarukan tersebut dilakukan secara terarah, terpadu, berdayaguna, berhasilguna, dengan memperhatikan pelestarian lingkungan, transparansi, dan partisipasi masyarakat sehingga memberi nilai tambah bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan (lihat bagian "Menimbang" dan Pasal 15).
Kewajiban dan Hak Utama (ringkasan):
Hak pemegang IUP: dapat melakukan tahapan usaha pertambangan (eksplorasi dan/atau operasi produksi), memanfaatkan prasarana umum sesuai ketentuan, dan memiliki hasil produksi sesuai peraturan (Pasal 74-75).
Kewajiban pemegang IUP (utama): dimuat secara rinci dalam Pasal 76-78, antara lain: memulai operasi produksi dalam 6 bulan sejak IUP Operasi Produksi diterbitkan; menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik; mengelola keuangan sesuai standar akuntansi; melaksanakan reklamasi dan pascatambang; menyediakan jaminan reklamasi/pascatambang; meningkatkan nilai tambah di dalam negeri; menyusun dan melaksanakan program pengembangan masyarakat; mengutamakan tenaga kerja dan jasa lokal; menyerahkan data eksplorasi dan laporan RKAB (Pasal 76, 78, 59-70, 66-69, 84-87, 71-73).
Kewajiban Pemerintah Daerah (Gubernur/Dinas): menetapkan WIUP, menerbitkan IUP/IPR/IUJP sesuai kewenangan, melakukan inventarisasi dan penyusunan rencana pengelolaan pertambangan jangka 5 tahun (Pasal 3, 5-6), pembinaan, pengawasan, penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan, fasilitasi pemasaran bagi pertambangan rakyat, dan penyampaian laporan kepada Menteri (Pasal 49-51, 79-83, 73).
Prinsip-prinsip Utama:
Pelestarian lingkungan hidup dan penerapan standar mutu lingkungan;
Transparansi dan partisipasi masyarakat (pengumuman rencana WIUP/WPR, konsultasi untuk pemberdayaan masyarakat, mekanisme laporan dan tanggapan);
Peningkatan nilai tambah dan pengolahan/pemurnian di dalam negeri;
Prinsip tata ruang dan kesesuaian dengan perencanaan daerah (Rencana Tata Ruang);
Koordinasi antar tingkat pemerintahan dan pemanfaatan kemampuan lokal.
Mekanisme dan Prosedur Utama:
Perencanaan: Gubernur menyusun rencana pengelolaan pertambangan selama 5 tahun (Pasal 5-6).
Penetapan Wilayah: Inventarisasi dan penetapan WP/WIUP oleh Gubernur, peta potensi dan penyerahan data kepada Menteri (Pasal 7-14).
Pemberian WIUP dan IUP: Tata cara permohonan WIUP (Pasal 22-24), IUP Eksplorasi/Operasi Produksi (Pasal 25-36), dan persyaratan teknis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur (Pasal 32-35, 27).
Izin Khusus dan IUJP: Ketentuan IUPK dan IUJP (Pasal 28-31), termasuk tata cara penerbitan dan pembatasan jumlah izin khusus.
Perpanjangan IUP: Pengajuan perpanjangan paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya IUP, syarat administrasi dan teknis rinci (Pasal 35).
Penghentian dan Berakhirnya Izin: Penghentian sementara (Pasal 40-41), berakhir karena dikembalikan, dicabut, atau habis masa (Pasal 42-48) dan kewajiban pemegang IUP setelah berakhir.
Reklamasi dan Pascatambang: Rencana reklamasI/pascatambang wajib pada tahapan eksplorasi dan operasi (Pasal 59-65); jaminan reklamasi/pascatambang dan tata cara penempatan (Pasal 66-69).
Pelaporan dan Pengawasan: Kewajiban penyerahan data eksplorasi dan laporan RKAB (Pasal 71-73); pembinaan dan pengawasan teknis, lingkungan, keuangan oleh Gubernur/Dinas/inspektur tambang (Pasal 79-83).
Peraturan Pelaksana: Banyak ketentuan teknis dan tata laksana didelegasikan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.
Masa Berlaku dan Tanggal Efektif: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 29 Agustus 2019 (Pasal 97).
Ketentuan Peralihan Umum (Pasal 96):
Perizinan pertambangan mineral dan batubara yang diterbitkan sebelum berlakunya Perda ini tetap berlaku sampai berakhirnya izin tersebut (grandfathering terbatas terhadap masa berlaku izin eksisting).
Permohonan perizinan yang sedang dalam proses pada saat Perda ini diberlakukan harus disesuaikan dengan ketentuan Perda ini.
Kegiatan usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan Perda ini wajib disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Perda ini.
Batas Waktu Penyesuaian: Penyesuaian kegiatan tidak sesuai diberikan batasan waktu 6 bulan sejak pengundangan (Pasal 96 ayat (3)).
Grandfathering (penerapan kembali izin lama): Hanya tercantum bahwa izin yang dikeluarkan sebelumnya tetap berlaku sampai habis masa berlakunya; tidak ada ketentuan lain yang memperpanjang atau mengubah syarat izin lama secara otomatis—pemegang izin lama tetap harus memenuhi kewajiban sesuai Perda bila berlaku pada masa kegiatan berikutnya (mis. perpanjangan IUP harus memenuhi persyaratan Pasal 35).
Ketentuan Peralihan Teknis Lainnya: Beberapa ketentuan operasional mengharuskan penyesuaian segera (mis. penyusunan RKAB, penempatan jaminan reklamasi/pascatambang, penyampaian data eksplorasi). Namun rincian teknis dan tata cara penyesuaian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur atau mekanisme administratif yang ditetapkan Dinas.
Ringkasan: Perda ini mengatur baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Selain itu mengatur kewenangan penyidikan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) daerah beserta batas kewenangannya.
Sanksi Administratif (Pasal 93):
Gubernur berwenang memberikan sanksi administrasi kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan tertentu (secara eksplisit disebut pelanggaran Pasal 77 dan Pasal 78 ayat (1) sampai dengan ayat (4)).
Bentuk sanksi administratif (Pasal 93 ayat (2)) meliputi:
Teguran tertulis;
Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
Pembekuan izin;
Pencabutan izin.
Prosedur dan tata cara pemberian sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur (Pasal 93 ayat (3)).
Sanksi Pidana (Pasal 95):
Peraturan menetapkan ketentuan pidana bagi setiap orang yang melanggar sejumlah ketentuan yang disebut secara rinci dalam Pasal 95 ayat (1), termasuk (tetapi tidak terbatas pada) ketentuan tentang kerahasiaan dan penyerahan data (Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan (2)), koordinasi dan rekomendasi (Pasal 13 ayat (3)), penyerahan potensi/cadangan (Pasal 14 ayat (1) dan (2)), waktu pemberian keputusan (Pasal 24 ayat (1)), pengelolaan mineral lain dalam WIUP (Pasal 27 ayat (3), (4), (6)), kewajiban IUJP (Pasal 30 ayat (1)), ketentuan WPR (Pasal 37 ayat (3)), kewajiban pencabutan dan penyelesaian kewajiban (Pasal 44, Pasal 46 ayat (1)), penawaran kembali izin (Pasal 48), penggunaan harga patokan (Pasal 49 ayat (2)), pelaporan penjualan (Pasal 50 ayat (3)), larangan lokasi tambang (Pasal 54 ayat (1)), penyelesaian hak atas tanah dan kompensasi (Pasal 55 ayat (1), Pasal 56), kewajiban izin jasa/pengangkutan (Pasal 58 ayat (1)), pelaporan reklamasi dan evaluasi (Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 63), penempatan jaminan (Pasal 66 ayat (1)), penetapan pihak ketiga untuk reklamasi (Pasal 68 ayat (1)), hak pemegang IUP (Pasal 74 ayat (1) dan (2)), kewajiban umum pemegang IUP (Pasal 76), kewajiban data dan RKAB (Pasal 78 ayat (1) s.d. (4)), kewajiban pemberdayaan masyarakat (Pasal 84 ayat (1)), dan kewajiban pelaporan rencana/realiasi program (Pasal 85 ayat (1) dan (2)), serta Pasal 86.
Ancaman pidana: pelanggaran tersebut dikualifikasikan sebagai pelanggaran dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) (Pasal 95 ayat (1)-(2)).
Penyidikan dan Penegakan (Pasal 94):
PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi kewenangan melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda ini (Pasal 94 ayat (1)).
Kewenangan PPNS meliputi menerima laporan, pemeriksaan di tempat kejadian, penyitaan, pemanggilan saksi/tersangka, memanggil ahli, penyusunan berkas, dan tindakan pemeriksaan lain sesuai hukum (Pasal 94 ayat (2)).
Batas kewenangan: PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan (Pasal 94 ayat (3)). PPNS wajib membuat berita acara atas setiap tindakan (Pasal 94 ayat (4)) dan menyerahkan berkas kepada penuntut umum melalui penyidik Polri.
Catatan Praktis: Selain sanksi yang tercantum, Perda ini juga mengatur mekanisme administratif yang dapat berakibat pada pencabutan atau tidak diperpanjangnya IUP (Pasal 35, Pasal 44), sehingga konsekuensi administratif seringkali menjadi sarana penegakan utama sebelum atau bersamaan dengan penegakan pidana.