Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 11/2019 · Perda Kabupaten Majalengka No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2019Tanggal Penetapan:8 November 2019
Kebijakan Umum PemerintahKependudukan & Catatan SipilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN KEMISKINAN
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku08 November 2019
Tanggal Penetapan08 November 2019
Tempat PenetapanMajalengka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak dasar warga negara, memelihara fakir miskin dan anak terlantar, memberikan jaminan sosial, dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu. Tujuannya adalah membangun ketahanan masyarakat miskin, mewujudkan perlindungan hak-hak dasar penduduk miskin, mempercepat penurunan jumlah penduduk miskin dan pengangguran, serta mewujudkan kondisi ekonomi, sosial, dan budaya yang memungkinkan keluarga miskin memperoleh kesempatan dalam pemenuhan hak dasar dan peningkatan taraf hidup.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penggolongan warga miskin menjadi miskin dan rentan miskin.
  2. Hak warga miskin untuk memperoleh kecukupan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan dasar, pendidikan, pelayanan sosial, lingkungan hidup yang sehat, peningkatan kesejahteraan, pekerjaan, dan kesempatan berusaha.
  3. Kewajiban warga miskin untuk melakukan upaya pemenuhan kebutuhan dasar, mentaati norma dan peraturan, serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.
  4. Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten untuk memfasilitasi, mengoordinasikan, dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan, melaksanakan pemberdayaan pemangku kepentingan, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, mengevaluasi kebijakan, menyediakan sarana dan prasarana, serta mengalokasikan dana yang cukup.
  5. Tanggung jawab dunia usaha untuk turut serta dalam pemenuhan hak warga miskin dan berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan kepedulian.
  6. Tanggung jawab masyarakat untuk berperan serta dalam penanggulangan kemiskinan dengan prinsip gotong royong.
  7. Pendataan penduduk dan keluarga miskin yang dilakukan secara bertahap oleh petugas yang ditunjuk dan melibatkan pengurus RT/RW.
  8. Strategi penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan ekonomi keluarga miskin, dan penyelarasan kebijakan dan program.
  9. Program penanggulangan kemiskinan melalui bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan, peningkatan keterampilan, modal usaha, dan perlindungan rasa aman.
  10. Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten untuk meningkatkan koordinasi penanggulangan kemiskinan.

1. Program penanggulangan kemiskinan yang sedang dilaksanakan, tetap berlangsung dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan segera disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penduduk dan keluarga dengan kategori kemiskinan, pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga dan/atau petugas yang melanggar ketentuan Pasal 47 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).