Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pendirian Depot Lokal, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum serta Pemasaran Bahan Bakar Khusus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 5/2004 · Perda Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2004Tanggal Penetapan:6 Februari 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pendirian Depot Lokal, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum serta Pemasaran Bahan Bakar Khusus
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku06 Februari 2004
Tanggal Penetapan06 Februari 2004
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pendirian Depot Lokal, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum serta Pemasaran Bahan Bakar Khusus.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2004 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pendirian Depot Lokal, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum serta Pemasaran Bahan Bakar Khusus. Pencabutan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2003 yang membatalkan Peraturan Daerah tersebut. Latar belakang pencabutan adalah karena pengenaan retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2001 merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dimana pengenaan tarif langsung kepada komoditi (minyak) merupakan prinsip pajak dan masih ditangani oleh Pemerintah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2001, maka segala ketentuan peraturan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)