di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pengangkutan Kebutuhan dan Hasil-Hasil Perusahaan Industri dan Tambang Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 16/1965 · PERPRES No. 16 Tahun 1965 · PERPRES Nomor 16 Tahun 1965
Peraturan Baru: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1965 merupakan peraturan baru yang menetapkan pembentukan dan penyelenggaraan "Angkutan Industri Negara" untuk mengatur pengangkutan kebutuhan dan hasil-hasil perusahaan-perusahaan industri dan tambang negara. Peraturan ini memformalkan suatu badan hukum dan tata kelolanya.
Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini merujuk dan terkait dengan sejumlah peraturan dan ketentuan yang lebih dahulu ada, antara lain:
Menggantikan atau Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan Presiden ini tidak secara tegas menyatakan pencabutan, penggantian, atau perubahan terhadap peraturan tertentu secara eksplisit. Dengan kata lain, Perpres 16/1965 menciptakan suatu kerangka institusional baru (Angkutan Industri Negara) tetapi tidak mencantumkan ketentuan yang secara formal mencabut Perpres atau PP lain. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres ini.
Status Berlaku: Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan yakni pada tanggal 13 Desember 1965 (lihat Pasal 22). Sebagai Peraturan Presiden, kedudukannya berada di bawah Undang-Undang dan di atas peraturan pelaksana (mis. peraturan menteri), sehingga implementasi teknis lebih lanjut diarahkan melalui peraturan pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Kompartimen Pembangunan (Pasal 20 dan 21).
Catatan Praktis: Meskipun tidak mencabut peraturan terdahulu secara tegas, pembentukan badan baru dengan wewenang sentralisasi angkutan dapat mengubah praktik administrasi dan pelaksanaan atas ketentuan-ketentuan yang mengatur pengangkutan industri/tambang; ketidakselarasan teknis atau operasional akan diselesaikan oleh peraturan pelaksana dan keputusan Dewan Pengawas sebagaimana diamanatkan.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Kesimpulan: Pelaksanaan teknis ketentuan peralihan dan penyesuaian praktis sangat bergantung pada peraturan pelaksana dan keputusan organisasi (Dewan Pengawas Harian/Direksi). Perpres menyediakan kerangka institusional dan kewenangan awal tetapi menyerahkan detail transisi kepada peraturan dan keputusan berikutnya.
Tidak mengatur sanksi