Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 1965

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pengangkutan Kebutuhan dan Hasil-Hasil Perusahaan Industri dan Tambang Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 16/1965 · PERPRES No. 16 Tahun 1965 · PERPRES Nomor 16 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 1965Tanggal Penetapan:13 Desember 1965
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengangkutan Kebutuhan dan Hasil-Hasil Perusahaan Industri dan Tambang Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Desember 1965
Tanggal Penetapan13 Desember 1965
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1965 merupakan peraturan baru yang menetapkan pembentukan dan penyelenggaraan "Angkutan Industri Negara" untuk mengatur pengangkutan kebutuhan dan hasil-hasil perusahaan-perusahaan industri dan tambang negara. Peraturan ini memformalkan suatu badan hukum dan tata kelolanya.

  • Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini merujuk dan terkait dengan sejumlah peraturan dan ketentuan yang lebih dahulu ada, antara lain:

    • Peraturan Presiden No. 19 Tahun 1964 tentang Pengaturan dan Pengapalan Muatan Ekspor dan Impor Indonesia (BIPALINDO) dan Peraturan Presiden No. 30 Tahun 1964 (perubahan/penambahan atas Perpres No.19/1964);
    • Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut;
    • Keputusan Presiden No. 93 Tahun 1965 tentang Badan Pengadilan Lalu-lintas Muatan Antar Pulau (BAPLUMA);
    • Ketetapan-ketetapan MPRS (No. I/MPRS/1960, II/MPRS/1960, IV/MPRS/1965) dan sejumlah undang-undang yang relevan (mis. peraturan di bidang pertambangan dan perundang-undangan pelayaran seperti Indische Scheepvaartwet 1936) yang disebutkan sebagai dasar pertimbangan.
  • Menggantikan atau Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan Presiden ini tidak secara tegas menyatakan pencabutan, penggantian, atau perubahan terhadap peraturan tertentu secara eksplisit. Dengan kata lain, Perpres 16/1965 menciptakan suatu kerangka institusional baru (Angkutan Industri Negara) tetapi tidak mencantumkan ketentuan yang secara formal mencabut Perpres atau PP lain. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres ini.

  • Status Berlaku: Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan yakni pada tanggal 13 Desember 1965 (lihat Pasal 22). Sebagai Peraturan Presiden, kedudukannya berada di bawah Undang-Undang dan di atas peraturan pelaksana (mis. peraturan menteri), sehingga implementasi teknis lebih lanjut diarahkan melalui peraturan pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Kompartimen Pembangunan (Pasal 20 dan 21).

  • Catatan Praktis: Meskipun tidak mencabut peraturan terdahulu secara tegas, pembentukan badan baru dengan wewenang sentralisasi angkutan dapat mengubah praktik administrasi dan pelaksanaan atas ketentuan-ketentuan yang mengatur pengangkutan industri/tambang; ketidakselarasan teknis atau operasional akan diselesaikan oleh peraturan pelaksana dan keputusan Dewan Pengawas sebagaimana diamanatkan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama Perpres ini adalah untuk meningkatkan produksi perusahaan-perusahaan industri dan tambang negara dengan memperlancar pengangkutan yang merupakan bagian integral dari kegiatan produksi (Pasal 1).
    • Latar belakang menekankan pentingnya kontinuitas, kelancaran, efektivitas, efisiensi, dan pengintegrasian angkutan untuk mendukung industrialisasi dan rencana pembangunan nasional.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban membentuk dan menyelenggarakan badan sentral bernama Angkutan Industri Negara yang menjalankan usaha-angku tan untuk kebutuhan dan hasil perusahaan industri/tambang (Pasal 2 dan 3).
    • Angkutan Industri Negara berhak, bila perlu, untuk menguasai pelabuhan-pelabuhan beserta fasilitasnya dari perusahaan-perusahaan industri/tambang negara demi integrasi dan kelancaran pengangkutan (Pasal 5) — ini memberi hak pengaturan/pemanfaatan fasilitas untuk badan tersebut.
    • Angkutan Industri Negara wajib menyusun anggaran belanja yang harus disetujui Dewan Pengawas Harian (Pasal 18) dan menyampaikan laporan keuangan tahunan dalam jangka waktu enam bulan setelah tahun takwim berakhir (Pasal 19).
    • Pemilihan dan pengangkatan Direksi diatur: usulan direktur utama/direktur I/II melalui menteri terkait dan pengangkatan/demisioner oleh Presiden melalui Dewan Pengawas Tertinggi (Pasal 12 dan 13).
    • Peraturan pelaksana ditetapkan oleh Menteri Koordinator Kompartimen Pembangunan (Pasal 20) dan hal-hal yang belum diatur ditetapkan oleh menteri yang sama (Pasal 21).
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Sentralisasi: pengaturan dan pelaksanaan dilakukan secara sentral untuk mencapai koordinasi dan efisiensi (Pasal 2).
    • Integrasi dan Kerjasama Antar Departemen: pelaksanaan harus dilakukan atas dasar pengertian dan kerjasama dengan departemen terkait (Pasal 4).
    • Kontinuitas Produksi: fokus pada menjamin kontinuitas produksi, produktivitas, dan menekan harga pokok produksi (Pasal 3).
    • Legalitas dan Kepatuhan: Angkutan Industri Negara sebagai badan hukum tunduk pada peraturan-peraturan dan hukum-hukum Indonesia (Pasal 6).
    • Akuntabilitas dan Pengawasan: adanya Dewan Pengawas Tertinggi dan Harian untuk menetapkan kebijakan umum dan mengawasi Direksi (Pasal 9–11).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pembentukan struktur organisasi: Dewan Pengawas Tertinggi, Dewan Pengawas Harian, dan Direksi (Pasal 8–13), dengan komposisi Dewan Pengawas Tertinggi yang melibatkan sejumlah menteri dan pejabat penting (Pasal 9).
    • Direksi melaksanakan kebijaksanaan umum, penyelenggaraan teknis/organisatoris/operatif, dan administrasi; Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan formasi dan aturan (Pasal 14–15).
    • Pembiayaan berupa modal kerja yang merupakan kekayaan negara yang disisihkan diambil dari anggaran Menteri Koordinator Kompartimen Pembangunan atau dana dari perusahaan-perusahaan yang dilayani; perluasan dapat dibiayai dari mata anggaran pemerintah untuk proyek vital (Pasal 16–17).
    • Prosedur anggaran: penyusunan anggaran belanja harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas Harian; perubahan anggaran memerlukan persetujuan terlebih dahulu (Pasal 18).
    • Laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan oleh Dewan Pengawas Harian memberikan pembebasan pertanggungjawaban Direksi atas hal-hal yang tercantum dalam perhitungan tersebut (Pasal 19).
    • Peraturan pelaksanaan dan ketentuan lanjutan akan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Kompartimen Pembangunan sehingga banyak rincian operasional diserahkan pada peraturan lebih lanjut (Pasal 20–21).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 13 Desember 1965 (Pasal 22). Implementasi operasional ditujukan untuk segera mewujudkan badan Angkutan Industri Negara sesuai ketentuan pasal-pasal yang mengatur pembentukan, organisasi, dan tugas.
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Perpres tidak memuat ketentuan peralihan teknis yang rinci seperti jadwal pemindahan aset atau personel. Namun Pasal 5 memberikan wewenang bagi Angkutan Industri Negara untuk menguasai pelabuhan-pelabuhan beserta fasilitasnya dari perusahaan-perusahaan industri/tambang negara "bila perlu", yang implikasinya adalah adanya mekanisme pengambilalihan/pemanfaatan fasilitas yang akan diatur lebih lanjut secara operasional.
    • Karena peraturan pelaksanaan akan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Kompartimen Pembangunan (Pasal 20–21), ketentuan peralihan praktis (mis. pemindahan aset, status pegawai, pengalihan kontrak) diharapkan diatur dalam peraturan pelaksana dan/atau keputusan Dewan Pengawas Harian.
  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Perpres tidak menetapkan batas waktu penyesuaian eksplisit bagi perusahaan atau instansi terkait untuk menyesuaikan diri. Satu-satunya tenggat waktu administratif yang disebutkan adalah kewajiban penyampaian laporan perhitungan tahunan oleh Direksi kepada Dewan Pengawas Harian dalam jangka waktu enam bulan setelah berakhirnya tahun takwim (Pasal 19).
  • Grandfathering Clauses:

    • Peraturan ini tidak memuat klausul "grandfathering" yang eksplisit untuk mempertahankan hak atau status lama pihak-pihak tertentu. Dengan demikian, status dan kebiasaan lama tetap berlaku sampai ada pengaturan pelaksana atau keputusan yang secara tegas mengubahnya.
  • Kesimpulan: Pelaksanaan teknis ketentuan peralihan dan penyesuaian praktis sangat bergantung pada peraturan pelaksana dan keputusan organisasi (Dewan Pengawas Harian/Direksi). Perpres menyediakan kerangka institusional dan kewenangan awal tetapi menyerahkan detail transisi kepada peraturan dan keputusan berikutnya.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi