di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Perwal Bontang 8/2026 · Perwal Bontang No. 8 Tahun 2026 · Perwal Bontang Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui sistem pengelolaan pengaduan yang efektif. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan mekanisme yang terpadu dalam menangani keluhan masyarakat, memastikan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kelembagaan pengelolaan pengaduan yang terdiri dari pembina, pengarah, penanggung jawab, pejabat pengelola, pejabat penghubung, hingga pejabat pelaksana. Pengaduan dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu pengaduan tidak berkadar pengawasan (terkait standar pelayanan publik) dan pengaduan berkadar pengawasan (terkait penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau pelanggaran disiplin). Mekanisme pengelolaan pengaduan diwajibkan melalui sistem SP4N-LAPOR!, yang mencakup tahapan penerimaan, verifikasi, distribusi, hingga tindak lanjut. APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) diberikan kewenangan khusus untuk menangani pengaduan berkadar pengawasan, termasuk melakukan penelaahan, klarifikasi, hingga audit dengan tujuan tertentu.
Selain itu, peraturan ini menjamin kerahasiaan identitas pengadu dan memberikan perlindungan bagi pengadu, termasuk bantuan hukum dan perlindungan dari tindakan yang merugikan. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun maklumat pelayanan pengaduan sebagai janji layanan kepada masyarakat. Seluruh proses pengelolaan pengaduan dipantau melalui evaluasi berkala dan dilaporkan secara periodik kepada Wali Kota untuk bahan perbaikan pelayanan publik.