di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kebumen
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 30/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 30 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kebumen. Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang perhubungan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas Perhubungan adalah melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang perhubungan, dengan fungsi meliputi pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana dan program, pembinaan umum, teknis, operasional, pemberian izin, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi di bidang perhubungan, pos, dan telekomunikasi.
Susunan organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Angkutan dan Terminal, Bidang Teknik Sarana, Pos dan Telekomunikasi, Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha bertugas melaksanakan urusan perencanaan, umum, kepegawaian, dan keuangan. Bidang Angkutan dan Terminal bertugas melaksanakan pembinaan, perizinan, manajemen angkutan, dan terminal transportasi. Bidang Teknik Sarana, Pos dan Telekomunikasi bertugas melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengelolaan, pengendalian, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan teknis, dan perizinan pos dan telekomunikasi. Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, sungai, danau, penyeberangan, kelautan, kereta api, dan perparkiran.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior.