Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 41/2022 · PERPRES No. 41 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2022Tanggal Penetapan:17 Maret 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Maret 2022
Tanggal Penetapan17 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara bertujuan untuk mengatur zonasi kawasan laut yang meliputi wilayah perairan dan yurisdiksi di Laut Natuna-Natuna Utara. Peraturan ini menetapkan batas-batas zonasi, peran dan fungsi zonasi sebagai alat operasionalisasi rencana tata ruang wilayah nasional, serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan tersebut. Kebijakan ini juga mengatur penyelarasan rencana struktur ruang laut dan pola ruang laut, penetapan pola ruang laut di perairan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut. Selain itu, peraturan ini mengatur peran pelabuhan perikanan, pengembangan sentra industri maritim dan bioteknologi kelautan, serta pengembangan alur pelayaran dan perlindungan kawasan konservasi di laut.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku atau pada saat peninjauan kembali. 2. Ketentuan rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan.

1. Sanksi dikenakan dalam bentuk sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.