Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 1/2017 · Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2017Tanggal Penetapan:22 Juni 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku22 Juni 2017
Tanggal Penetapan22 Juni 2017
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1992 Nomor 8 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini menetapkan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka. Maksud dari penetapan ini adalah untuk menindaklanjuti Laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2015. Tujuannya adalah untuk menetapkan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Bangka Tahun 2015 sebesar Rp. 7.393.140.466,00. Penyertaan modal daerah ini bersumber dari APBD dan terdiri dari penyertaan modal daerah sebesar Rp. 6.187.363.909,00 dan hibah sebagai penetapan penyertaan modal sebesar Rp. 1.205.776.557,00. Bupati menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyertaan modal daerah.

(-)

(-)