Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasann Pada Kementrian/Lembaga Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 22/2018 · Permen PANRB No. 22 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2018Tanggal Penetapan:4 April 2018
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasann Pada Kementrian/Lembaga Tahun 2018
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku05 April 2018
Tanggal Penetapan04 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penerimaan mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni di sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga tahun 2018 dilakukan secara transparan, objektif, dan kompetitif. Tujuan utama adalah untuk mendapatkan pegawai negeri sipil yang kompeten dan memiliki karakteristik sebagai pelayan publik dan pemersatu bangsa. Proses seleksi melibatkan beberapa tahap, termasuk seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dengan sistem CAT, dan seleksi lanjutan seperti tes kesehatan dan wawancara. Pelamar hanya dapat mendaftar di satu sekolah kedinasan dan harus memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan. Afirmasi khusus diberikan kepada putra/putri dari wilayah tertentu seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur.

(-)

1. Peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dikenai sanksi administratif berupa larangan mendaftar pada tahun berikutnya.