Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman umum dan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2013. DAK terdiri dari DAK reguler dan DAK tambahan, yang dialokasikan untuk mendukung prioritas nasional di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya. Alokasi DAK didasarkan pada kriteria umum, khusus, dan teknis yang mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, karakteristik daerah, dan kegiatan khusus yang dirumuskan oleh kementerian terkait. Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK dalam APBD dan menyediakan dana pendamping minimal 10% dari alokasi DAK. Penyaluran DAK dilakukan dalam tiga tahap, dengan persyaratan pelaporan dan evaluasi yang ketat.