Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 201/PMK.07/2012 · PMK No. 201/PMK.07/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2012Tanggal Penetapan:17 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum Dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Desember 2012
Tanggal Penetapan17 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman umum dan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2013. DAK terdiri dari DAK reguler dan DAK tambahan, yang dialokasikan untuk mendukung prioritas nasional di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya. Alokasi DAK didasarkan pada kriteria umum, khusus, dan teknis yang mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, karakteristik daerah, dan kegiatan khusus yang dirumuskan oleh kementerian terkait. Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK dalam APBD dan menyediakan dana pendamping minimal 10% dari alokasi DAK. Penyaluran DAK dilakukan dalam tiga tahap, dengan persyaratan pelaporan dan evaluasi yang ketat.

(-)

(-)