Peraturan Daerah ini memberikan pedoman mengenai pemberian nama jalan dan fasilitas umum di Kabupaten Lampung Barat. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan jalan dan fasilitas umum yang signifikan, yang memerlukan kepastian hukum dan kejelasan dalam penamaan. Tujuannya adalah untuk menertibkan penamaan, mencerminkan semangat dan filosofi masyarakat daerah, memudahkan informasi dan transportasi, menginventarisir nama-nama jalan dan fasilitas umum, serta mengenang pahlawan, flora, fauna, dan benda-benda bersejarah. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pemberian nama jalan dan fasilitas umum yang menjadi kewenangannya, termasuk jalan kabupaten, jalan pekon, jalan lingkungan, gang, tempat olahraga, taman kabupaten, jembatan, gedung pertemuan, pasar, dan fasilitas umum lainnya. Nama jalan dan fasilitas umum dapat diubah dengan persetujuan masyarakat dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pemberian nama dapat dilakukan melalui penetapan Pemerintah Daerah atau usulan masyarakat, dengan mempertimbangkan nama pahlawan, tokoh masyarakat, ciri khas daerah, peristiwa bersejarah, flora dan fauna, nama geografis, atau nama lain yang mencerminkan semangat dan kebudayaan daerah. Nama jalan dan fasilitas umum paling banyak berjumlah tiga kata dan menggunakan bahasa Indonesia dan aksara Lampung.