Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Malang. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan yang perlu dilindungi dan dikelola secara bijaksana, serta perlunya keselarasan dengan asas dan tujuan perlindungan lingkungan hidup sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penetapan kebijakan, pelaksanaan KLHS dan RPPLH, inventarisasi sumber daya alam dan emisi GRK, pengembangan kerjasama, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi lingkungan hidup.
- Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH.
- Pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
- Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, pemulihan, dan pemeliharaan, yang meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup.
- Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3, termasuk pengaturan mengenai dumping.
- Pengembangan sistem informasi lingkungan hidup terpadu.
- Hak, kewajiban, dan larangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Pengawasan dan sanksi administratif terhadap pelanggaran.
- Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
- Penyidikan tindak pidana lingkungan hidup oleh PPNS LH Daerah.