Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1965 tentang Legiun Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/1965 · Keppres No. 3 Tahun 1965 · Keppres Nomor 3 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 1965Tanggal Penetapan:14 Januari 1965
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaLegiun Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Januari 1965
Tanggal Penetapan14 Januari 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1965 bertujuan untuk mengikutsertakan tenaga Veteran dalam usaha pembangunan dengan menyerahkan urusan Legium Veteran kepada Wakil Perdana Menteri III/Menteri Koordinator Kompartimen Pembangunan. Keputusan ini memberikan wewenang kepada Wakil Perdana Menteri III untuk mengatur dan membimbing Legium Veteran Republik Indonesia. Selain itu, Wakil Perdana Menteri III diberi wewenang untuk membentuk Staf Khusus yang terdiri dari Menteri Veteran dan tokoh-tokoh Veteran berpengalaman guna membantu dalam pengurusan lebih lanjut. Segala ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)