Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2016 – 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 15/2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2016Tanggal Penetapan:2 September 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2016 – 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku02 September 2016
Tanggal Penetapan02 September 2016
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2010 Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 06 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung 404).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2016-2021.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD diperlukan untuk menjamin koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan daerah selama 5 tahun. RPJMD menjadi pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan daerah. Tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah untuk menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah, menetapkan pedoman dalam penyusunan Renstra PD, RKPD, Renja PD, dan perencanaan penganggaran, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten.

Ketentuan Substansial:

  1. RPJMD berisi penjabaran visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan RPJPD Tahun 2005-2025.
  2. RPJMD menjadi dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
  3. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup.
  4. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, yang tata caranya diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)