Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Seram Bagian Timur 21/2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Timur No. 21 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2025Tanggal Penetapan:21 Maret 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPerubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku21 Maret 2025
Tanggal Penetapan21 Maret 2025
Tempat PenetapanBula

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap penjabaran APBD Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2025 guna memastikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sejalan dengan prinsip good governance.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan nilai total APBD Tahun Anggaran 2025 yang semula sebesar Rp979.567.463.400,00 menjadi Rp999.885.347.684,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pos pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah. Rincian lebih lanjut mengenai klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, termasuk alokasi hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan, dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Penjabaran anggaran ini selanjutnya menjadi dasar bagi penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

(-)

(-)