Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 05 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 05 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 05/2018 · Perda Kota Bontang No. 05 Tahun 2018 · Perda Kota Bontang Nomor 05 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2018Tanggal Penetapan:14 September 2018
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku14 September 2018
Tanggal Penetapan14 September 2018
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2016 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bontang. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 2: Dilakukan perubahan pada huruf d dan huruf f Pasal 2 mengenai susunan Perangkat Daerah Kota Bontang, yang mencakup perubahan pada Dinas Daerah dan Badan Daerah.
  2. Perubahan Pasal 8: Pasal 8 diubah untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Selain itu, disisipkan Pasal 10A yang mengatur bahwa pengisian jabatan Perangkat Daerah yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada Tahun 2019.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengisian jabatan Perangkat Daerah yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada Tahun 2019.

(-)