Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 8/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2016Tanggal Penetapan:30 Agustus 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku30 Agustus 2016
Tanggal Penetapan30 Agustus 2016
Tempat PenetapanBenteng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai aspek kehidupan, mengingat masih adanya diskriminasi terhadap perempuan. Tujuannya adalah untuk mengatasi kesenjangan gender dalam pembangunan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan PUG, melaksanakan fungsi PUG, dan memfasilitasi penyelenggaraan fungsi PUG. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penetapan kebijakan PUG, peningkatan kualitas sumber daya manusia PUG, penyediaan anggaran PUG, dan penyediaan fasilitasi PUG. Masyarakat wajib berperan serta dalam penyelenggaraan PUG.

Perencanaan responsif gender dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan daerah, serta rencana strategis dan rencana kerja SKPD, dengan menggunakan analisis gender. Anggaran responsif gender dapat bersumber dari APBD, APBN, partisipasi masyarakat, coorporate social responsibility, dan sumbangan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat. Pembiayaan PUG dianggarkan pada SKPD atau Unit Kerja yang melaksanakan PUG.

Pelaksanaan PUG dilakukan oleh kelompok penggerak dan kelompok teknis yang terdiri atas SKPD dan Unit Kerja, yang ditetapkan dalam bentuk Pokja PUG dan Focal Point PUG. PUG dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, perguruan tinggi, organisasi sosial kemasyarakatan, dan/atau organisasi lainnya yang sah.

Bupati melakukan koordinasi dalam pelaksanaan PUG. Bupati berwenang melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PUG dan melaporkan pelaksanaan PUG kepada Gubernur. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PUG. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada masyarakat atas partisipasinya dalam penyelenggaraan PUG.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), dan/atau Pasal 17 ayat (2), dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran, peringatan, pencabutan izin, dan/atau penarikan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.