di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1988 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dlam Modal Saham Perseroan Terbatas "Unelec Indonesia" (Unindo PT)
Juga dikenal sebagai: PP 24/1988 · PP No. 24 Tahun 1988 · PP Nomor 24 Tahun 1988
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perseroan Terbatas "Unelec Indonesia PT" ("UNINDO PT") melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Tujuan utama adalah memisahkan dan mengalihkan tanah milik Perusahaan Umum Listrik Negara di Bengkel Pusat Klender Jakarta Timur menjadi kekayaan negara yang akan dijadikan tambahan modal saham UNINDO PT.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam saham UNINDO PT yang didirikan di Jakarta. Penambahan modal berasal dari pemisahan kekayaan Perusahaan Umum Listrik Negara berupa tanah seluas 15.000 m2. Nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Pertambangan dan Energi. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.